Cara Melihat Nomor Sertifikat Tanah
Cara Melihat Nomor Sertifikat Tanah - Sertifikat tanah memiliki banyak fungsi yang sangat bermanfaat untuk pemiliknya. Seperti misalnya menghilangkan konflik atas pemilikan hak tanah. Tanah yang tidak jelas sertifikat pemiliknya bisa dengan mudah diklaim oleh orang lain. Bahkan bisa jadi dimiliki oleh negara dan anda harus melakukan sewa jika menggunakan tanah tersebut. Sertifikat tanah juga merupakan bukti otentik kepemilikan, selain itu, ia juga bisa dijadikan jaminan bank. Lebih jauh lagi, sertifikat tanah memberikan jaminan hukum yang jelas atas kepemilikan tanah. Oleh sebab itu, kepemilikan sertifikat tanah amatlah penting untuk diurus.
Tidak sedikit terjadi percekcokan karena hak milik tanah yang tidak jelas. Dan isu atas hak tanah masih menjadi persoalan serius di Indonesia saat ini. Tidak sedikit tanah negara yang dianggap terlantar digunakan oleh masyarakat Indonesia sehingga menjadi polemik tersendiri. Negara seringkali mengambil alih tanah yang ditempati masyarakat tanpa menunjukan hak kepemilikan. Untuk itu memiliki nomor sertifikat tanah amatlah sangat penting.
Baca Juga : Cara Daftar Paket Smartfren Unlimited Terbaru
Agar anda terus merasa aman di tempat yang anda tinggali sekarang, tanpa harus ada sengketa atau percekcokan karena kepemilikan tanah yang tidak jelas. Alangkah baiknya anda segera memproses sertifikat tanah anda sendiri. Jika memang kepemilikan bangunan dan tanah anda adalah jelas milik anda, sebaiknya dilengkapi dengan dasar hukum yang bisa mengautkannya yaitu dengan menggunakan sertifikat tanah. Dalam sertifikat tanah, ada penjelasan tentang kepemilikan tanah, termasuk data-data yuridis seperti data pemilik, batas-batas kepemilikan tanah dan lain sebagainya.
Berikut adalah cara melihat nomor sertifikat tanah dan cara memproses sertifikat tanah sendiri dengan mudah dan jelas:
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk membuat sertifikat tanah, anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk diajukan ke BPN. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum pergi ke BPN.
Setelah selesai dengan dokumen, datanglah ke kantor BPN untuk pengurusan selanjutnya. Serahkanlah persyaratan di atas dan BPN akan mulai mengukur tanah setelah membuat perjanjian dengan petugas. Sebelumnya anda harus membeli formulir berwarna biru dan kuning di kantor BPN.
Menunggu Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah selesai mengukur tanah, anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Surat tersebut harus diserahkan ke BPN untuk pelengkap syarat-syarat tadi. Proses pembuatannya akan memakan waktu yang sangat lama, bisa mencapai hingga satu tahun. Jadi, untuk memastikan kapan selesainya dokumen tersebut pastikan untuk selalu menanyakan kepada petugas.
Cara Melihat Nomor Sertifikat Tanah
Jika sertifikat tanah sudah bisa diambil, anda akan menerima kertas berupa sertifikat kepemilikan tanah. Dalam kertas tersebut tertera nomor sertifikat tanah yang terdiri dari 14 digit angka. Misalnya 11.14.23.03.1.02232. Digit nomor tersebut memiliki keterangan-keterangan tertentu. Berikut adalah penjelasannya:
Itulah cara melihat nomor sertifikat tanah yang anda miliki. Dengan memiliki sertifikat tanah berarti secara hukum anda bisa melindungi hak milik tanah anda sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Tidak sedikit terjadi percekcokan karena hak milik tanah yang tidak jelas. Dan isu atas hak tanah masih menjadi persoalan serius di Indonesia saat ini. Tidak sedikit tanah negara yang dianggap terlantar digunakan oleh masyarakat Indonesia sehingga menjadi polemik tersendiri. Negara seringkali mengambil alih tanah yang ditempati masyarakat tanpa menunjukan hak kepemilikan. Untuk itu memiliki nomor sertifikat tanah amatlah sangat penting.
Baca Juga : Cara Daftar Paket Smartfren Unlimited Terbaru
Agar anda terus merasa aman di tempat yang anda tinggali sekarang, tanpa harus ada sengketa atau percekcokan karena kepemilikan tanah yang tidak jelas. Alangkah baiknya anda segera memproses sertifikat tanah anda sendiri. Jika memang kepemilikan bangunan dan tanah anda adalah jelas milik anda, sebaiknya dilengkapi dengan dasar hukum yang bisa mengautkannya yaitu dengan menggunakan sertifikat tanah. Dalam sertifikat tanah, ada penjelasan tentang kepemilikan tanah, termasuk data-data yuridis seperti data pemilik, batas-batas kepemilikan tanah dan lain sebagainya.
Berikut adalah cara melihat nomor sertifikat tanah dan cara memproses sertifikat tanah sendiri dengan mudah dan jelas:
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk membuat sertifikat tanah, anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk diajukan ke BPN. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum pergi ke BPN.
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan atau disingkat SAHGB.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- KTP dan Kartu Keluarga.
- SPPT PBB.
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan.
Setelah selesai dengan dokumen, datanglah ke kantor BPN untuk pengurusan selanjutnya. Serahkanlah persyaratan di atas dan BPN akan mulai mengukur tanah setelah membuat perjanjian dengan petugas. Sebelumnya anda harus membeli formulir berwarna biru dan kuning di kantor BPN.
Menunggu Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah selesai mengukur tanah, anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Surat tersebut harus diserahkan ke BPN untuk pelengkap syarat-syarat tadi. Proses pembuatannya akan memakan waktu yang sangat lama, bisa mencapai hingga satu tahun. Jadi, untuk memastikan kapan selesainya dokumen tersebut pastikan untuk selalu menanyakan kepada petugas.
Cara Melihat Nomor Sertifikat Tanah
Jika sertifikat tanah sudah bisa diambil, anda akan menerima kertas berupa sertifikat kepemilikan tanah. Dalam kertas tersebut tertera nomor sertifikat tanah yang terdiri dari 14 digit angka. Misalnya 11.14.23.03.1.02232. Digit nomor tersebut memiliki keterangan-keterangan tertentu. Berikut adalah penjelasannya:
- Dua digit pertama : kode provinsi.
- Dua digit kedua : Kode Kabupaten atau Kota.
- Dua digit ketiga : Kecamatan
- Dua digit keempat : kelurahan atau desa.
- satu digit kelima : kode nama.
- Digit terakhir : nomor hak
Itulah cara melihat nomor sertifikat tanah yang anda miliki. Dengan memiliki sertifikat tanah berarti secara hukum anda bisa melindungi hak milik tanah anda sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.